Perbankan adalah lembaga keungan yang
berperan sangat vital dalam aktivitas perdagangan internasional serta
pembangunan nasional. Pada dunia ekonomi modern saat ini, masyarakat
sangat bank minded. Ini dapat dilihat dari makin maraknya minat
masyarakat untuk menyimpan, berbisnis, bahkan sampai berinvestasi
melalui perbankan. Hal ini menyebabkan semakin maraknya dunia perbankan
yang dapat dilihat dari tumbuhnya bank-bank swasta baru walaupun
pemerintah semakin memperketat regulasi pada dunia perbankan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi perbankan
# MANGASA AGUSTINUS SIPAHUTAR
Perbankan merupakan institusi intermediasi yang berperan sebagai perantara aktivitas finansial
# THOMAS SUYATNO
Perbankan adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya
# GUNARTO SUHADI
Perbankan adalah suatu kegiatan usaha
yang selalu melayani dan hidup dalam kesatuannya dengan kegiatan ekonomi
nyata di masyarakat mana pun
# UBAIDILAH NUGRAHA
Perbankan adalah payung dan dasar dari seluruh kegiatan wealth management di dunia keuangan modern
# PERMADI GANDAPRAJA
Perbankan merupakan tatanan dari berbagai
jenis dan fungsi perbankan yang harus bergerak secara harmonis dan
sinergis menuju sasaran yang ditetapkan
# ABDULLAH SIDDIK
Perbankan adalah sarana pembantu yang
cukup vital bagi perdagangan internasional dan pembangunan nasional,
dimana bank - bank menghimpun dan menjalankan dana melaui jasa - jasa
# LOVETT
Perbankan merupakan salah satu leading
indicator, disamping pasar modal sebagai alat ukur sejauh mana tingkat
perekonomian suatu negara itu stabil
# BAMBANG WIJAYANTA & ARISTANTI WIDYANINGSIH
Perbankan merupakan produsen uang sekunder bagi masyarakat
berikut jenis-jenis perbankan :
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Pasal 5 ayat (2): “Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu”.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perbankan di Indonesia hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan saja, sedangkan Bank Sentral hanya bertugas untuk menjaga kestabilan moneter dan melakukan pengawasan dan pembinaan bank.
Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya ada 2 jenis Perbankan di Indonesia, makan usaha-usaha
Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 jenis bank saja, yaitu:
1. Usaha Bank Umum, diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah adanya UU yang Diubah (UU No. 10 Tahun 1998) ketentuan dalam huruf m diganti, dan berbunyi: “menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi: “menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dilarang untuk:
1. menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. melakukan kegiatan valas (valuta asing).
3. melakukan usaha perasuransian.
S: http://carapedia.com/pengertian_definisi_perbankan_info2114.html
: http://pumkienz.multiply.com.