Nama
: Abdul Hafizh
Kelas
: 2DB12
Npm
: 30110016
MAKNA PEMBANGUNAN
NASIONAL
Pembangunan
nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan
sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam
pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya
pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan
pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah,
terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain
yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan
pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia
secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan
Pancasila.
- Hakikat
Pembangunan Nasional
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan
pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)
Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam
seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan
sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka
panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat
perhatian yang seimbang.
2)
Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
3)
Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga
pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan
masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4)
Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat
adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan,
membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan
kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi
dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita
bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta
tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
Untuk
mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah
sebagai berikut :
1)
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa
dan bernegara.
2)
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengamalan ajaran
agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat
beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman, damai,
tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum
nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan kehidupan sosial
budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap
pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat dan
seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia
yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan otonomi daerah dalam
rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan rakyat
yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat
serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang,
papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani
masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang
demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif,
berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab,
berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat,
bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi
perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan
untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai
tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka
disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional. Berikut secara sederhana dapat
diberikan bagan tentang paradigma pembangunan nasional berdasarkan konsep,
prinsip dan nilai-nilai Pancasila.
Latar Belakang Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera,
maju, serta kukuh kekuatan moral dan
etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri, adalah sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga Negara Indonesia harus
ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi
dan kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga Negara
dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
menaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang berdifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan unutk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir batin.
Pembangunan yang berdifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, gedung perkantoran, pabrik, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan
yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah,
pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.
Contoh-contoh pembangunan
yang dapat kita lakukan, di antaranya :
A
Pembangunan Masyarakat Sebagai Proses Perubahan
Faktor yang dapat dilihat dalam
pembangunan masyarakat adalah peraturan tentang proses perubahan yang dialami
oleh masyarakat itu sendiri. Apabila secara teoritik perubahan dalam kehidupan
masyarakat dapat berdampak kemunduran (regress) maupun kemajuan (progress).
Maka perubahan dalam pembangunan diharapkan berdampak kemajuan. Salah satu
dampak dari kemajuan tersebut adalah dapat kita lihat dari taraf hidup
masyarakat itu sendiri.
B Pembangunan Sosial
Dalam berbagai referensi ditemukan
beberapa rumusan tentang pembangunan sosial dari yang bersifat umum sampai
rumusan yang bersifat spesifik. Di mana pembangunan yang sangat berkaitan atau
behubungan relasi, relasi sosial, sistem-sistem sosial, dan nilai-nilai yang
berhubungan dengan sifat sosial.
Sementara itu, pembangunan nasional
dapat dilihat kaitannya dalam rangka upaya mewujudkan cita-cita kesejahteraan
sosial masyarakat.
C
Pembangunan Sumber Daya Manusia
Salah satu fakta pendukung utama
dalam pembangunan nasional adalah pembangunan SDM, karena pembangunan SDM
merupakan tolak ukur berhasilnya sebuah pembangunan. Maka pembangunan SDM harus
dimulai sejak dini dimana manusia itu lahir hingga dewasa.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional Indonesia
Implementasi politikdan strategi
nasional indonesia adalah di mana setiap WNI mampu menerapkan pada sesuatu di
mana hal itu berguna bagi orang lain, berikut adalah contoh-contoh
peng-implementasian dalam berbagai hal :
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi
hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai
hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama
yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan
aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang
efektif.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas
dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
- Mengembangkan peraturan perundang–undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas
tanpa merugikan kepentingan nasional.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia
dalam seluruh aspek kehidupan.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara
tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi
seluruh rakyat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan
anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui
program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris
sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian
dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta
industri kecil dan kerajinan rakyat.
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar,
tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis,
menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
- Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk
menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar
negeri.
- Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai
dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
- Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara
transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar
negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang–undang.
- Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan dikriminatif dan hambatan.
- Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim
usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya. Bantuan
fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
- Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien,
transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan
kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri
pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan
usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan
dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk
keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
- Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis
pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam
rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan
peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang
diatur dengan undang–undang.
- Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara
berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
- Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan
pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif
dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan
masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan
seimbang.
- Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan
listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani
kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
- Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan
terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga
kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja
dan kebebasan berserikat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga
kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan
pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya
eksploitasi tenaga kerja.
- Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama
uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk
yang berbasis sumber daya local.
- Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat
proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran,
yang merupakan dampak krisis ekonomi.
- Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna
membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi
melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada
tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
- Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran,
pengurangan susidi dan pinjaman luar
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur
dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang–undangan dibidang politik.
- Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
- Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu
demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan
oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat–lambatnya
pada tahun 2004.
- Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character
building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
- Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik
Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional
Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
a. Politik luar negeri
- Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada
solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
- Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional
yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan
dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta
memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi
regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan
pembangunan kawasan.
- Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang
untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong
pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
- Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–negara
sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan
ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
- Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan
negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk
memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
b. Penyelenggara negara
- Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan
etik dan moral.
- Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem
karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan
sanksi.
- Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan
pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
- Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam
melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara
secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
- Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
- Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak–hak politiknya.
c. Komunikasi, informasi, dan media
massa
- Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media
massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa
memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
- Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
- Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta
hak asasi manusia.
- Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat
dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan
prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
d. Agama
- Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan
dengan moral agama.
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral
sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
- Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat
beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati
dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan
pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
- Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan
ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan
pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
- Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan
dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta
memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Pendidikan
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya
nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
- Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku
kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
- Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya
dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
- Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian
untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral,
estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap
hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
- Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat
sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini
publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
- Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan
tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian
untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan
inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
- Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional
Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan
mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan
wahana persahabatan antar bangsa.
- Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang
utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan
menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat
energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban
oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan
gender.
- Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi
perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta
nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
- Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang
cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di
sekolah dan masyarakat.
- Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga
prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui
lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan
di tingkat internasional.
- Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas
dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan
tanggap terhadap aspirasi rakyat.
- Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di
kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
- Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif
terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat
adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
- Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan
lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah
bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif
dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
- Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan
rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan
sumber daya alam.
- Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas
melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber
daya.
- Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah
sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran
pendidikan yang memadai.
- Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di
kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya
dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
SUMBER :